Hay... kali ini aku dapat tugas untuk mencari pengertian Hukum Administrasi Negara menurut para ahli.
And here we go...
PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA MENURUT PARA AHLI
1. Oppen
Hein
Hukum Administrasi Negara ialah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
2. J.
P. Hooykaas
Hukum
Administrasi Negara yaitu ketentuan mengenai campur tangan dan alat
perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.
3. Djokosutono
Hukum
Administrasi Negara adalah sebuah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan
hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
4. J.
H. P. Beltefroid
Hukum
Administrasi Negara merupakan keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat
pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak
memenuhi tugasnya.
5. R.
Abdoel Djamali
Hukum
Administrasi Negara yaitu peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu
hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga
negara itu berfungsi.
6. A.
A. H. Strungken
Hukum
Administrasi Negara merupakan suatu aturan-aturan yang menguasai tiap cabang
kegiatan penguasa sendiri.
7. Logemann
Hukum
Administrasi Negara yakni seperangkat dari norma yang menguji hubungan Hukum
Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara
melakukan tugas mereka yang khusus.
8. L.
J Van Apeldoorn
Hukum
Administrasi Negara yaitu keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh
par apendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.
9. Marcel
Waline
Hukum Administarsi Negara ialah keseluruhan aturan yang menguasai kegiatan alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas kekuasaan alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat perlengkapan itu sendiri.
Atau
pula keseluruhan aturan yang menegaskan dengan syarat bagaimana badan tata
usaha negara atau administrasi memperoleh hak dan membebankan kewajiban kepada
para warga masyarakat dengan peraturan alat perlengkapannya guna kepentingan
pemenuhan kebutuhan umum.
10. Prajudi
Atmosudirdjo
Hukum
Administarsi Negara yakni sebuah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari
kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.
11. E.
Utrecht
Hukum
Administarsi Negara adalah salah satu kegiatan dalam menguji hubungan hukum
istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara
melakukan tugas mereka secara khusus.
12. M.E.
Dimock dan G.O. Dimock
Hukum
Administrasi Negara ialah hukum yang mempelajari bagian dari administrasi umum
yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang
mempelajari bagaimana lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan
bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
13. Bachsan
Mustofa
Hukum
Administarsi Negara sebagai gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara
bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan
dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan pembuat undang-undang dan
badan kehakiman.
14. A.
M. Donner
Hukum
Administrasi Negara merupakan hukum yang secara spesifik mempelajari tentang
seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara.
15. John
M. Pfiffer dan Robert V
Hukum
Administrasi Negara yakni sebuah hukum yang mempelajari proses yang
bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan
dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap
usaha sejumlah orang.
16. Van
Vollenhoven
Hukum
Administrasi Negara yakni suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan yang
tinggi maupun rendah apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan
kepadanya oleh hukum tata Negara.
Semoga bermanfaat :))
oh ya lupa nyantumin sumber :
https://seputarilmu.com/2019/09/pengertian-hukum-administrasi-negara-menurut-para-ahli.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar